Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Antara

Soroti Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Habib Rizieq Shihab Mengaku Terinsipirasi Hingga Berniat Buat Film

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:15 WIB

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat memasuki babak baru dengan pengajuan sidang Praperadilan kubu Pegi Setiawan.

Mencuatnya kembali kasus pembunuhan sejoli muda itu didasari tayangnya Film Vina Sebelum 7 Hari pada 8 Mei 2024 lalu.

Film yang disutradarai oleh Anggy Umbar ini mengangkat kisah nyata kasus Vina dan Eky sebelum menjadi korban pembunuhan tragis pada 2016 silam.

Lantas film itu seakan menjadi pemantik misteri kasus pembunuhan tersebut dalam pengungkapannya hingga tiga orang DPO yakni Pegi alias Perong, Andi, Dani yang tak kunjung ditangkap polisi sejak 2016 lalu.

Film tersebut pun seakan menginspirasi sejumlah individu yang berupaya mengungkap tabir misteri pengusutan kasus oleh kepolisian seperti pendakwah tersohor sekaligus Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Dikutip dari channel YouTube IBTV, Habib Rizieq yang baru bebas dari masa hukumannya bertekad menuntaskan persoalan hukum kasus unlawfull killing KM 50 Tol Cikampek.

Dirinya bertekad kembali membuka tabir misteri kasus pembunuhan terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati oleh polisi.

Tak tanggung-tanggung, dirinya juga akan mengambil sejumlah langkah termasuk pembuatan film dalam mengungkap peristiwa sesungguhnya KM 50 yang terjadi pada 4 tahun silam.

"Jadi banyak sekali jalan, dan bisa jadi besok atau lusa akan muncul Film KM 50. Dan mungkin nanti akan lebih hebat dia punya efeknya daripada film Vina yang saat ini sedang viral," kata Habib Rizieq dikutip pada Rabu (3/7/2024).

"Jadi sekali lagi kalau tidak mau kegaduhan dikemudian hari, atau preseden buruk, KM 50 harus dituntaskan," sambungnya.

Usai Bebas Murni dari Hukumannya, Habib Rizieq Shihab Bakal Berburu, Orang-orang Ini Menjadi Target Sasarannya..

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dipastikan bebas murni usai menjalani masa hukumannya selama 2 tahun terakhir.

Bebas murninya Habib Rizieq dari Perkara yang sempat membelinya dipastikan melalui surat keputusan Kemenkumham RI yang diterimanya melalui Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024).

Usai bebas murni, Habib Rizieq mengaku akan melakukan perburuan terhadap sejumlah orang yang terlibat kasus KM 50 Tol Cikampek.

"Saya mau sampaikan ke semua dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50. Saya bersumpah, Demi Allah, saya akan kejar, siapa pun, pihak manapun," kata Habib Rizieq kepada awak media, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Tak cukup melakukan proses pengungkapan kasus KM 50 Cikampek, Habib Rizieq turut mengeluarkan sumpahnya.

Sumpahnya itu berupa mengejar dan menutut para pelaku KM 50 tak hanya didunia melainkan juga diakhirat.

"Saya bersumpah demi Allah saya akan kejar, siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50, saya enggak peduli siapa orangnya. Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat," ungkapnya.

Kronologi Kasus KM 50 Tewaskan 6 Anggota FPI

Insiden kasus KM 50 Tol Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020 yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya dengan Laskar FPI.

Dalam insiden tersebut 6 anggota Laskar FPI tewas usai ditembak anggota kepolisian yang tengah mengejarnya.

Penembakan anggota Laskar FPI oleh kepolisian itu dikategorikan sebagai kasus unlawfull killing yang mengartikan pembunuhan oleh aparat tanpa proses hukum.

Kasus penembakan itu bermula dari adanya pemantauan yang dilakukan 7 anggota polisi yang membagi menjadi tiga tim terhadap aktivitas Habib Rizieq Shihab pada Minggu (6/12/2020).

Kala itu tiga tim polisi tersebut membuntuti kegiatan Habib Rizieq Shihab dari kawasan Sentul melalui Jalan Tol Jagorawi mengarah ke Jakarta.

Alhasil aksi kejar-kejaran terjadi antara Laskar FPI bersama 7 orang anggota kepolisian hingga berujung aksi penembakan.

Keenam anggota Laskar FPI yang tewas itu yakni Luthfi Hakim, Andi Oktiawan, Muhammad Reza, Ahmad Sofya alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, dan Muhammad Suci Khadafi.

Sementara tiga pelaku unlawful killing KM 50 tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi.

Namun Ipda Elwira Pria di dinyatakan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sebelum persidangan berlangsung.

Adapun Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella divonis bebas terkait tuduhannya tersebut. (raa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral