Tolak Hadirkan Pegi Setiawan di Praperadilan, Polda Jabar Beri Pengakuan Mengejutkan soal Bukti Visum Pembunuhan Vina di PN Bandung.
Sumber :
  • tim tvOne

Tolak Hadirkan Pegi Setiawan di Praperadilan, Polda Jabar Beri Pengakuan Mengejutkan soal Bukti Visum Pembunuhan Vina di PN Bandung

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:37 WIB

Hal itu disebutkanya, saat menjawab gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 2 Juli 2024. 

Di mana sebelumnya pada sidang pertama Senin 1 Juli 2024 pihak kubu Pegi telah membacakan permohonan gugatanya.

"Itu sudah kita jawab tadi. Bahwa yang kita sampaikan ya seperti itu (DPO-nya benar)," katanya.

Dia juga membantah terkait tuduhan adanya kesalahan prosedur, sebab kata dia penangkapan Pegi itu sudah memenuhi prosedur dengan dihadirinya infasda, bidang hukum dan Propam.

"Itu kita sudah melalui prosedur, gelar perkara, yang dihadiri oleh Infasda, kemudian Bidkum, kemudian Propam, semua sudah. Jadi dalam gelar perkara itu sebelum melakukan penetapan tersangka, sudah melakukan analisis yuridis. Baik Pasal-pasal yang diterapkan kemudian barang bukti yang ada itu sudah disampaikan semua," ungkapnya.

"Jadi setiap kasus-kasus, kalau meningkat terutama ke proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara, diatur Perkap no 6 tahun 2015 tentang penyidikan kasus tindak pidana," sambung Nurhadi.

Dengan membacakan 42 halaman berkas jawaban, ia kembali menegaskan bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka dan terlibat pembunuhan Vina.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral