Sumber :
- Dok. DPRD DKI Jakarta
Hati-hati! Pelaku Buang Limbah Sembarangan Terancam Sanksi Pidana
Rabu, 3 Juli 2024 - 09:28 WIB
Asri menambahkan, segala hal yang tidak diatur secara tegas dalam Raperda pada akhirnya akan diakomodir dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda.
“Makanya banyak diskusinya. Tapi nanti akan ada turunannya Perda ini tidak berdiri sendiri, akan ada Pergub sebagai turunannya. Aturan teknisnya dan lain sebagainya bisa dimasukkan dalam Pergub,” tukas Asri. (agr/ree)