Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi.
Sumber :
  • Dok. DPRD DKI Jakarta

Hati-hati! Pelaku Buang Limbah Sembarangan Terancam Sanksi Pidana

Rabu, 3 Juli 2024 - 09:28 WIB

Asri menambahkan, segala hal yang tidak diatur secara tegas dalam Raperda pada akhirnya akan diakomodir dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda.

“Makanya banyak diskusinya. Tapi nanti akan ada turunannya Perda ini tidak berdiri sendiri, akan ada Pergub sebagai turunannya. Aturan teknisnya dan lain sebagainya bisa dimasukkan dalam Pergub,” tukas Asri. (agr/ree)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
01:34
00:56
02:26
00:41
01:23
Viral