- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
80 Ribu Anak di Bawah Umur Main Judi Online, DPRD Jakarta Minta Diskominfotik Blokir Situs Judi
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) berkoordinasi dan membuat permohonan ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) untuk memblokir seluruh situs judi online.
Pasalnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mendeteksi sebanyak 2 persen atau 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun menjadi pelaku judi. Anak-anak tersebut berstatus pelajar.
“Perlu ada kerja sama dengan instansi terkait untuk memblokir akses ke situs-situs judi online di lingkungan sekolah,” ujar Elva saat dihubungi, Selasa (2/7).
Ia prihatin, banyak anak yang terjerumus judi online. Padahal, seharusnya anak seusia itu berada dalam lingkungan pendidikan yang positif.
“Fakta bahwa anak-anak di bawah usia 10 tahun sudah terlibat dalam judi online, menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan edukasi,” ungkap Elva.
Selain itu, ia mengimbau Dinas Pendidikan memperkuat program pendidikan karakter dan literasi digital di sekolah-sekolah dan sosialisasi tentang bahaya judi online serta dampaknya.
“Pengawasan penggunaan internet di sekolah juga harus ditingkatkan untuk memastikan siswa tidak mengakses konten yang berbahaya,” imbau Elva.
Menurut dia, orang tua juga memiliki peran utama dalam mengawasi dan memantau aktivitas anak saat menggunakan gawai di era gempuran digitalisasi.
“Orang tua harus menyediakan waktu untuk berdialog dengan anak tentang bahaya judi online dan memberikan alternatif kegiatan yang positif dan menyenangkan,” tutur Elva.
Ia juga menyarankan ada sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera bagi pelajar yang ketahuan bermain judi online. Namun sanksi juga harus diimbangi dengan pendekatan edukatif dan rehabilitatif.
Artinya, sekolah harus memberikan konseling dan bimbingan kepada siswa yang kedapatan bermain judi online sehingga dapat memahami akar permasalahan dan memberikan solusi yang menyeluruh (holistik) bukan hanya sekadar hukuman.
“Bahkan perlu dipertimbangkan pencabutan KJP (Kartu Jakarta Pintar-Red) bagi yang ketahuan bermain judi online. Kerja sama antara sekolah, orang tua, dan instansi terkait sangat penting untuk memastikan anak mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk keluar dari perilaku negatif ini,” tandas Elva. (agr/rpi)