Sumber :
- Antara
Dijerat Pasal KDRT, Suami Bakar Istri di Cipondoh Jadi Tersangka
Rabu, 3 Juli 2024 - 11:55 WIB
Evarmon menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," ungkap Evarmon.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT),"pungkasnya. (rpi/ree)