Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rika Pangesti

Prajurit TNI Bakal Dipecat Jika Terlibat Judi Online, Puspen: Tidak Ada Alternatif Lain!

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar menegaskan bahwa jika ada ada prajurit TNI yang terlibat praktik judi online maka akan diberikan sanksi hukuman pemecatan.

Nugraha Gumilar mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai arahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Panglima sudah menegaskan perwira atau TNI yang terlibat judi online pasti akan mendapatkan hukuman. Itu nggak ada alternatif lain,” kata Nugraha Gumilar kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Menurut Nugraha, sanksi pemecatan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memberantas judi online, terkhusus internal TNI.

“Kalau mereka sengaja bisa dipecat. Kan semua ada aturan-aturannya. Memang itu perlu kita tegaskan dan sudah jadi perhatian nasional. Kita nggak main-main masalah judi online, Panglima sudah menegaskan begitu,” tegas dia.

Sebelumnya, Oknum perwira TNI dari Brigif 3/TBS di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Letda R, diduga menggelapkan uang satuannya sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online. 

Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS yang bermarkas di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Kostrad langsung menahan Letda R terkait kasus dugaan penggelapan dana satuannya untuk judi online. Penahanan dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Yang bersangkutan ditahan selama proses pemeriksaan," kata Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta.

Adapun, kasus ini terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS Kapten If Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Letda R, Rabu (5/6). Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Letda R hingga Jumat (7/6).

Letda R pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan. Uang itu digunakan untuk kepentingan judi online. (rpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
02:53
Viral