- Antara
Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Polda Jawa Barat, Kejati Dapati Kekurangan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Ini Buktinya...
Namun, apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan, ia mengaku belum dapat memberitahukan hal tersebut.
Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dari Polda Jabar.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (20/6/2024) Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Kejati Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara Pegi untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.
“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan,” katanya.