Suasana sidang putusan DKPP RI terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Resmi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan Tetap Karena Kasus Asusila

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat sanksi pemberhentian tetap buntut kasus dugaan asusila. 

Sanksi pemberhentian itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," tegas Heddy.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.



"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," jelasnya.

DKPP RI turut meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memilih bungkam saat ditemui awak media usai menghadiri sidang kedua kasus dugaan asusila di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari langsung pergi meninggalkan puluhan awak media yang sudah menunggu dan ingin meminta keterangannya, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir sebagai saksi juga tersenyum menanggapi permintaan awak media untuk memberi keterangan usai menghadiri persidangan.

Selain Bernad, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos juga hadir sebagai saksi, tetapi dia pergi lebih dahulu sebelum sidang berakhir.

Sementara itu, kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan mengungkapkan Bernad Dermawan dimintai keterangan soal penyalahgunaan fasilitas dan jabatan Ketua KPU RI.

"Dia kan menerangkan soal salam itu loh yang Desta. Dia menerangkan itu," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Sidang kedua yang juga merupakan sidang terakhir kasus dugaan asusila dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu berlangsung mulai pukul 09.25 WIB dan selesai pukul 12.45 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kuasa Hukum korban menilai, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral