Pertemuan Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Terima Kunjungan Bamsoet, Zulhas Tak Setuju Presiden Dipilih MPR

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan tidak setuju jika presiden selanjutnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hal ini merespons kunjungan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dan pimpinan MPR yang lain untuk meminta pandangan soal wacana amandemen UUD 1945.

Dia menyebut pemilihan presiden dan wakil presiden harus dilakukan secara langsung dengan dipilih oleh rakyat.

“Jadi kalau saya pemilihan harus langsung rakyat, tidak boleh diubah-ubah,” kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Menteri Perdagangan itu menjelaskan pemilihan presiden langsung oleh rakyat merupakan hasil dari reformasi. Menurutnya, wacana amandemen UUD 1945 itu harus dikaji secara hati-hati.

“Karena itulah hasil reformasi, tidak, langsung, minimal kalau ada perubahan harus dilakukan secara hati-hati dan kita kaji secara bertahap,” jelas Zulhas.

Dalam kunjungannya, Bamsoet hadir bersama Wakil Ketua MPR di antaranya Amir Uskara, Fadel Muhammad, Yandri Susanto, Jazilul Fawaid, dan Ahmad Basarah.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan pihaknya merasa prihatin bahwa demokrasi saat ini sangat mahal. Situasi itu kemudian menjadi perhatian MPR untuk mengamandemen UUD 1945.

Bamsoet menyampaikan ada lima pandangan yang dibahas bersama Zulhas. Pertama, menilai bahwa UUD 1945 hari ini sudah cukup baik dan tidak perlu ada perubahan.

Kedua, perlunya negara memiliki pokok-pokok haluan negara. Dia menyebut Zulhas setuju bahwa negara perlu minta pengarah dan memiliki rencana jangka panjang yang berkesinambungan.

“Jadi satu kelompok yang kedua ini adalah menginginkan perubahan terbatas daripada Undang-Undang Dasar dengan menambah dua pasal dan dua ayat untuk menghadirkan kembali pokok-pokok haluan negara,” jelas Bamsoet di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, desakan untuk melakukan perubahan secara menyeluruh menuju kesempurnaan dari UUD tersebut.

Keempat, kembali ke UUD hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kelima, desakan atau aspirasi kembali ke UUD yang asli 18 Agustus 1945. (saa/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:26
02:11
03:09
01:46
00:50
Viral