Praperadilan Pegi.
Sumber :
  • Antara

Pakar Hukum Ungkap Kesalahan Fatal Kuasa Hukum Polda Jabar di Praperadilan Pegi: Harusnya Bukti Surat Bukan Bawa Alat Bukti Saksi

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum, Chudry Sitompul mengungkapkan, kuasa hukum Polda Jabar bukan membawa alat bukti saksi, melainkan alat bukti surat di sidang praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024).

Sebab, di dalam pasal 18 KUHAP terdapat 5 alat bukti, diantaranya saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan.

"Apa yang disampaikan kuasa hukum dari Polda Jabar bukannya bukti saksi tapi alat bukti surat. Jadi menurut Pasal 18 KUHP itu ada lima bukti yaitu saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan," ujar Chudry Sitompul dalam kanal YouTube KompasTV, Selasa (2/7/2024).

Ia menyebut bahwa putusan ini adalah surat bukti Post-factum karena putusan pengadilan ini terjadi setelah adanya peristiwa.

Ia juga menyarankan seharusnya bukti surat itu ada sebelum peristiwa atau pada saat peristiwa atau beberapa saat setelah peristiwa.

Menurut Chudry, nilai pembuktian yang diajukan oleh kuasa hukum Polda Jabar itu sangat lemah.

Ia juga menyinggung mengenai Pegi Setiawan sebagai DPO yang tidak diterangkan secara detail, mulai dari usia dan alamatnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
01:33
02:01:30
02:25
03:26
Viral