Praperadilan Pegi.
Sumber :
  • Antara

Pakar Hukum Ungkap Kesalahan Fatal Kuasa Hukum Polda Jabar di Praperadilan Pegi: Harusnya Bukti Surat Bukan Bawa Alat Bukti Saksi

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:58 WIB

Chudry menuturkan, DPO yang dimuat dalam putusan itu dipermasalahkan oleh penasehat hukum karena DPO menurut peraturan Kapolri, harus didahului dengan surat pemanggilan secarat patut sebanyak 2 kali.

"DPO itu yang dimuat dalam putusan itu yang saya katakan tadi, itu DPOnya itu dimasalahkan oleh penasehat hukum. Karena DPO itu menurut peraturan Kapolri, itu harus didahului surat pemanggilan yang patut 2 kali," ungkapnya.

"Setelah dipanggil, dikirim surat panggilan 2 kali secara patut, ketiga kalinya baru dijemput paksa. Nah, kalau dijemput paksa tidak ditemukan baru itu dimasukkan dalam daftar DPO, Nah inilah yang menjadi permasalahan kuasa hukum Pegi Setiawan," ungkap Chudry.

Sebelumnya, Tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Pegi Setiawan merupakan pelaku sesungguhnya dan tidak ada nama Pegi lainnya dalam kasus tersebut.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi di Bandung, Rabu.

Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
01:31
02:06
01:33
01:30
10:16
Viral