Praperadilan Pegi.
Sumber :
  • Antara

Pakar Hukum Ungkap Kesalahan Fatal Kuasa Hukum Polda Jabar di Praperadilan Pegi: Harusnya Bukti Surat Bukan Bawa Alat Bukti Saksi

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:58 WIB

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia memastikan pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivhumas, Bapak kami Kapolda, semua transparan. Semua bisa melihat inilah bukti keprofesionalisme penyidik kami terutama Ditreskrimum Polda Jabar,” katanya.

Nurhadi meminta masyarakat untuk menahan diri terkait isu liar yang berkembang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.

“Mengimbau kepada masyarakat, mari kita secara bersama-sama melihat hukum itu secara komprehensif, jangan istilahnya Pak Polisi nanti ada kecenderungan, oh tidak,” kata dia. (ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
01:31
02:06
01:33
01:30
10:16
Viral