Praperadilan Pegi.
Sumber :
  • Antara

Pakar Hukum Ungkap Kesalahan Fatal Kuasa Hukum Polda Jabar di Praperadilan Pegi: Harusnya Bukti Surat Bukan Bawa Alat Bukti Saksi

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum, Chudry Sitompul mengungkapkan, kuasa hukum Polda Jabar bukan membawa alat bukti saksi, melainkan alat bukti surat di sidang praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024).

Sebab, di dalam pasal 18 KUHAP terdapat 5 alat bukti, diantaranya saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan.

"Apa yang disampaikan kuasa hukum dari Polda Jabar bukannya bukti saksi tapi alat bukti surat. Jadi menurut Pasal 18 KUHP itu ada lima bukti yaitu saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan," ujar Chudry Sitompul dalam kanal YouTube KompasTV, Selasa (2/7/2024).

Ia menyebut bahwa putusan ini adalah surat bukti Post-factum karena putusan pengadilan ini terjadi setelah adanya peristiwa.

Ia juga menyarankan seharusnya bukti surat itu ada sebelum peristiwa atau pada saat peristiwa atau beberapa saat setelah peristiwa.

Menurut Chudry, nilai pembuktian yang diajukan oleh kuasa hukum Polda Jabar itu sangat lemah.

Ia juga menyinggung mengenai Pegi Setiawan sebagai DPO yang tidak diterangkan secara detail, mulai dari usia dan alamatnya.

Chudry menuturkan, DPO yang dimuat dalam putusan itu dipermasalahkan oleh penasehat hukum karena DPO menurut peraturan Kapolri, harus didahului dengan surat pemanggilan secarat patut sebanyak 2 kali.

"DPO itu yang dimuat dalam putusan itu yang saya katakan tadi, itu DPOnya itu dimasalahkan oleh penasehat hukum. Karena DPO itu menurut peraturan Kapolri, itu harus didahului surat pemanggilan yang patut 2 kali," ungkapnya.

"Setelah dipanggil, dikirim surat panggilan 2 kali secara patut, ketiga kalinya baru dijemput paksa. Nah, kalau dijemput paksa tidak ditemukan baru itu dimasukkan dalam daftar DPO, Nah inilah yang menjadi permasalahan kuasa hukum Pegi Setiawan," ungkap Chudry.

Sebelumnya, Tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Pegi Setiawan merupakan pelaku sesungguhnya dan tidak ada nama Pegi lainnya dalam kasus tersebut.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi di Bandung, Rabu.

Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia memastikan pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivhumas, Bapak kami Kapolda, semua transparan. Semua bisa melihat inilah bukti keprofesionalisme penyidik kami terutama Ditreskrimum Polda Jabar,” katanya.

Nurhadi meminta masyarakat untuk menahan diri terkait isu liar yang berkembang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.

“Mengimbau kepada masyarakat, mari kita secara bersama-sama melihat hukum itu secara komprehensif, jangan istilahnya Pak Polisi nanti ada kecenderungan, oh tidak,” kata dia. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral