- Istimewa
Cindra Aditi Tejakinkin Korban Asusila Ketua KPU Bukan Orang Sembarangan, Sampaikan Hal Ini ke Publik
Jakarta, tvOnenews.com - Cindra Aditi Tejakinkin korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bukanlah orang sembarangan.
Diketahui, dia adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI.
Usai dijatuhi sanksi, Hasyim Asy'ari berterima kasih dan meminta maaf.
Cindra Aditi Tejakinkin. Dok: Istimewa
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," sambung dia.
Terpisah, Cindra Aditi Tejakinkin pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak yang telah mengawal kasus ini.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas dan transparansi. Lalu kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum dan pendamping yang sangat membantu saya di seluruh proses persidangan," kata Cindra Aditi Tejakinkin dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Dia juga mengaku ingin menjadi orang yang memberikan inspirasi bagi korban manapun khususnya perempuan untuk berani menuntut keadilan apapun kasusnya.
“Kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani. Terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” ujar dia. (lkf/nsi)