- Istimewa
Kuasa Hukum Cindra Aditi Tejakinkin Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal Upaya Pidana: One Step Closer
"Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup. Jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari Anggota dan Ketua KPU. Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan. Utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," ujarnya.
DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. (ant/nsi)