Cindra Aditi Tejakinkin.
Sumber :
  • Istimewa

Kuasa Hukum Cindra Aditi Tejakinkin Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal Upaya Pidana: One Step Closer

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aristo Pangaribuan kuasa hukum Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara soal upaya pidana.

"Persoalannya ya ini kan exhausting. Ya sebenarnya emotionally draining untuk lapor ya. Sedangkan, CAT sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer dan dia ingin move on dengan hidupnya. Tetapi nanti kita lihat situasi ya," ujar Aristo di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7/2024).

Aristo mengatakan soal upaya pidana bisa dibilang selangkah lebih maju karena perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari makin jelas merupakan pelanggaran usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan putusan.

"Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik," kata dia.

Cindra Aditi Tejakinkin. Dok: Istimewa

Aristo mengaku puas sekaligus sedih terhadap putusan DKPP RI terhadap kasus asusila terhadap kliennya.

"Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup. Jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari Anggota dan Ketua KPU. Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan. Utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," ujarnya. 

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral