Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dipecat karena kasus dugaan tindak asusila..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Hasyim Asy’ari Dipecat dari Ketua KPU RI Buntut Kasus Asusila, DPR Beri Kritikan Pedas: Memilukan dan Memalukan

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari sebagai Anggota dan Ketua KPU RI.

Dia mengaku prihatin atas kasus tersebut. Politikus PAN itu menyebut kasus Hasyim sangat memalukan.

“Tentu ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Guspardi pun meminta kepada seluruh komisioner KPU baik di tingkat pusat maupun daerah agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran. Dia berharap kasus itu tidak terjadi lagi ke depannya.

“Mudah-mudahan ke depan bagaimana para komisioner KPU yang di pusat provinsi dan kabupaten/kota bisa memulihkan kembali nama baik daripada institusinya ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Guspardi meyakini bahwa kasus tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kinerja KPU ke depan. Terlebih, dalam waktu dekat sudah mulai memasuki tahapan Pilkada 2024.

“Karena KPU itu sifatnya institusinya adalah kolektif kolegial. Jadi tidak bersifat komando,” kata dia.

Pemecatan Hasyim Asy'ari disampaikan melalui sidang kode etik DKPP yang berlangsung pada Rabu (3/7/2024) siang.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito menyatakan vonis bersalah terhadap Hasyim Asy’ari melalui perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy'ari diduga melakukan tindak asusila terhadap wanita bernama Cindra Aditi Tejakinkin atau CAT.

CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Dalam kasus tersebut, Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEEP) karena sejumlah perbuatannya kepada CAT.

Alhasil, DKPP memberi sanksi pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI usai terbukti bersalah. (saa/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
02:06
01:33
01:30
Viral