Cover Story One : Pegi Setiawan Melawan!.
Sumber :
  • Istimewa

Cover Story One : Pegi Setiawan Melawan!

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:30 WIB

Perlahan satu per satu fakta penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan sejoli muda itu pun terkuak. Semisal kubu Polda Jawa Barat yang telah menyerahkan berkas dalil bantahan sebagai jawaban atas persidangan pembacaan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan. 

"Total ada 42 halaman. Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani di PN Bandung, Selasa (02/07/2024).

Tak hanya itu, Nurhadi turut serta mengaku jika penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah memenuhi prosedural yang berlaku. Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara yang juga dihadiri oleh sejumlah pengawas. 

"Penetapan tersangka sendiri sudah melalui prosedur, seperti gelar perkara yang dihadiri Irwasda, bidkum, kemudian propam," ungkapnya. 

Tak hanya itu, Nurhadi mengaku penetapan tersangka juga didasari barang bukti yang ada. Bahkan, pihaknya mengaku telah melibatkan para ahli terkait hasil wawancara terhadap Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon. 

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ungkapnya. 

Sementara, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengaku pihaknya telah memprediksi langkah Polda Jawa Barat yang hanya menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
24:25
00:54
02:04
01:36
05:18
12:38
Viral