Kejagung.
Sumber :
  • IST

Kejagung Ingatkan SE Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Masih Berlaku

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:07 WIB

Terkait dengan hal itu, maka jaksa peneliti diminta agar mengidentifikasi permasalahan atas objek tanah dimaksud dengan beberapa variasi modus operandi, antara lain terjadi perebutan suatu lokasi lahan/tanah, di mana lahan/tanah dimaksud belum jelas tentang pihak yang memiliki status kepemilikan berdasarkan atas hak yang kuat dan sah.

Lalu, rerdapat adanya fakta bahwa suatu lahan/tanah memiliki sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Pertanahan. Bisa juga terjadi case, ada dua lokasi lahan/tanah yang berdampingan di mana kedua orang masing-masing pemilik sah atas lahannya. Gambar, luas dan batas lokasi tanah juga jelas, namun salah satu pihak masuk mencaplok dan menggarap lahan/tanah yang berdampingan milik orang lain.

Terhadap permasalahan tersebut huruf a, b, dan c harus dipastikan dulu status kepemilikan atas tanah melalui gugatan perdata/TUN dan terhadap masalah yang dimaksud huruf c dapat dipidanakan dengan menggunakan pasal-pasal 385, 170, 406 KUHP.

Untuk itu, Harli kembali menekankan jika SE itu masih jadi pedoman seluruh Kajati dan Kajari dalam menangani kasus pertanahan.

"SE itu masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021," tegas Harli.

Sebelumnya, dua satpam PT. SKB, yaitu Jumadi dan Indra dikriminalisasi dan ditahan Bareskrim Polri sejak Kamis, 2 Mei 2024, lantaran diduga menghalangi aktivitas pertambangan PT. GPU. Sementara itu, menurut pengakuan kedua Satpam PT SKB, mereka melakukan pengamanan di area kawasan PT. SKB sendiri. 

Akibat kriminalisasi itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024. Namun, PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Kamis, 20 Juni 2024.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral