Kejagung.
Sumber :
  • IST

Kejagung Ingatkan SE Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Masih Berlaku

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:07 WIB

Lokasi PT. GGE di Kabupaten Musi Rawas, sedangkan lokasi PT. SMB di Kabupaten Muba antara Kabupaten Musi Rawas dan Kab Muba dibatasi oleh kab Muratara sehingga jelas PT. GPU telah melewati batas satu kabupaten untuk merusak tanah milik PT. SMB.

Namun PT. GPU berpatokan pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. Sedangkan, Permendagri tersebut keluar tanpa ada persetujuan dari Bupati Muba sebagai pihak yang dirugikan dan Permendagri tersebut dikeluarkan dalam waktu 3 bulan setelah keluar Permendagri Nomor 50 Tahun 2014. Adapun peta yg dipakai pada Permendagri nomor 7, patut diduga palsu karena tanda tangan pejabat yang dipakai dicurigai hanya di scan dari Permendagri nomor 50. 

Terkait pembatalan itu, pihak PT. SKB telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN. Hasilnya, gugatan PT. SKB terkait pembatalan itu dikabulkan majelis hakim. (ebs)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral