Kartini.
Sumber :
  • Tim tvOne/Cepi Kurnia

Jeritan Suara Hati Ibu Pegi Setiawan Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Menaruh Asa ke Jokowi dan Prabowo

Jumat, 5 Juli 2024 - 06:09 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Ibu Pegi Setiawan Kartini membesuk anaknya di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jabar, Kamis (4/7/2024) siang. Ia datang bersama kuasa hukum sambil membawa nasi padang dan bolu untuk anak kesayangannya.

Kartini mengaku lega bisa bertemu anaknya tersebut. Selama membesuk Pegi, ia meminta anaknya untuk terus berdoa dan kuat. Apalagi, Senin (8/7/2024) depan putusan praperadilannya akan diumumkan.

"Ya alhamdulillah perasaan agak sedikit lega bisa bertemu anak, biasa nguatkan Pegi suruh Pegi supaya berdoa," kata Kartini kepada tvOnenews di Polda Jawa Barat, Kamis (4/7/2024).

Ia membawa nasi padang untuk anaknya dan juga bolu yang diperoleh dari para warganet. Kartini melihat sosok anaknya dalam kondisi sehat meski mengalami gatal-gatal di tangan dan di perut.

Namun, keluhan yang Pegi alami tersebut, ia mengatakan telah diobati. Di samping mendoakan Pegi, ia pun terus berupaya agar anaknya bebas dari tahanan dan kasus yang menjeratnya.

Kartini mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto agar membebaskan anaknya. Ia meyakini bahwa anaknya tidak bersalah.

"Harapannya untuk membebaskan Pegi, tidak bersalah bukan Pegi Perong. Pegi adalah Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan. Seyakin 100 persen anak saya tidak melakukan kejahatan itu," ungkap dia.

Insank Nasruddin menyakini bahwa Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bukan Pegi alias Perong. Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap atau error in persona.

"Alhamdulillah kami sangat puas betul,  artinya apa kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian," ucap dia belum lama ini seusai persidangan praperadilan.

Ia menegaskan saat kejadian pembunuhan tahun 2016 silam Pegi Setiawan berada di Kota Bandung. Saksi-saksi yang didatangkan, ia mengatakan berkaitan dengan penetapan tersangka dan dalil salah tangkap.

"(Saksi) sangat-sangat menguatkan sangat-sangat memuaskan dan terjadi persesuaian antara saksi dan bukti surat kami kemudian dikaitkan lagi sama permohonan kami," kata dia.

Ia optimis bahwa Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan permohonan dirinya. Sebab Pegi Setiawan berada di Kota Bandung bekerja sebagai kuli bangunan. (cka/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral