Sumber :
- IST
Oknum Pendeta Dipolisikan Para Korban UOB Dugaan Pidana Perbankan Rp52 Miliar
Kamis, 4 Juli 2024 - 22:09 WIB
Dengan bukti awal yang cukup para kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara.
"Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat. Apalagi yang berkedok pendeta sangat hina dan keji itu," tutup Ali Amsar Lubis. (ebs)