Korban UOB.
Sumber :
  • IST

Oknum Pendeta Dipolisikan Para Korban UOB Dugaan Pidana Perbankan Rp52 Miliar

Kamis, 4 Juli 2024 - 22:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - LQ Indonesia Lawfirm secara resmi melaporkan seseorang ebrinisial JJS ke Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang dengan ancaman tahanan 15 sampai dengan 20 tahun penjara. 

"Jumlah kerugian Rp52 Miliar. Para terduga terlapor JJS, V, dan M sebagai pengurus perusahaan PT Multi Visi Jakarta dari awal tidak memiliki ijin penghimpunan dana masyarakat tetapi dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi," ujar kuasa hukum Ali Amsar Lubis di Mabes Polri, Kamis (4/7/2024). 

Terlapor atas nama Janto Junior diketahui sangat licin dan sempat kluar dari kepengurusan PT di 2021 untuk menghindari kejaran para korban. 

"JJS diketahui berperan ganda sebagai Pendeta dan sampingannya sebagai boss dan pemilik perusahaan yang menipu uang para korbannya. Di depan menampilkan sosok pendeta dan berpenampilan necis. Tapi sayangnya ga mau bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat dia masih menjabat sebagai komisaris," ujar Ali Amsar Lubis. 

Bahkan dengan angkuhnya JJS malah mengancam akan balik melaporkan Lawfirm kami atas dugaan pencemaran nama baik. 

"Silakan dilaporkan saja itu hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam jika ada bukti dan cukup unsur laporkan, LQ Indonesia Lawfirm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi anda. Pengacara JJ diketahui sebelumnya mendampingi Indosurya, dan Henry Surya pun berhasil kami pidanakan dan alhasil di penjara 18 tahun. Nasib JJS dan para terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya," ucap Ali Amsar. 

LQ Indonesia Lawfirm berucap memiliki bukti yang cukup sebelum mensomasi dan melaporkan JJS, M, dan V, antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang ijin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan. Kedua adalah bukti surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta. Surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab dan Michael memberikan surat kepada UOB menyatakan bahwa perbuatan penggalangan dana adalah tanggung jawab mereka bukan UOB. 

Dengan bukti awal yang cukup para kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara. 

"Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat. Apalagi yang berkedok pendeta sangat hina dan keji itu," tutup Ali Amsar Lubis. (ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral