Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Malah Kelabakan Saat Pembahasan Alat Bukti Tersangka, Faktanya...

Jumat, 5 Juli 2024 - 06:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus disorot oleh publik usai berlangsungnya sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

Sidang praperadilan yang telah berjalan selama 4 hari ini terus menampilkan fakta baru kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.

Terlebih fakta baru itu merujuk terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Agus Surono menjelaskan ketiga alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat. 

Menurutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui adanya tindak pidana.

"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," kata Agus ketika memberi keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam persidangan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung dilansir Antara, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral