Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Malah Kelabakan Saat Pembahasan Alat Bukti Tersangka, Faktanya...

Jumat, 5 Juli 2024 - 06:10 WIB

Agus mengatakan keterangan ahli juga dapat dijadikan alat bukti, tetapi harus memiliki kualifikasi di bidang tertentu untuk menguatkan seseorang dapat menjadi tersangka.

"Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," tutur dia.

Sedangkan untuk alat bukti surat, ia mengatakan di Pasal 187 KUHAP disebutkan bahwa bentuknya apa pun selama memenuhi kualifikasi dapat dijadikan alat bukti.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum.

"Berkaitan dengan Perma nomor 4 tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2, ketika sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli serta hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

“Ada, sudah ada semuanya alat bukti dari mulai saksi, kemudian surat, kemudian ahli,” kata dia.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral