Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Malah Kelabakan Saat Pembahasan Alat Bukti Tersangka, Faktanya...

Jumat, 5 Juli 2024 - 06:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus disorot oleh publik usai berlangsungnya sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

Sidang praperadilan yang telah berjalan selama 4 hari ini terus menampilkan fakta baru kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.

Terlebih fakta baru itu merujuk terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Agus Surono menjelaskan ketiga alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat. 

Menurutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui adanya tindak pidana.

"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," kata Agus ketika memberi keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam persidangan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung dilansir Antara, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Agus mengatakan keterangan ahli juga dapat dijadikan alat bukti, tetapi harus memiliki kualifikasi di bidang tertentu untuk menguatkan seseorang dapat menjadi tersangka.

"Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," tutur dia.

Sedangkan untuk alat bukti surat, ia mengatakan di Pasal 187 KUHAP disebutkan bahwa bentuknya apa pun selama memenuhi kualifikasi dapat dijadikan alat bukti.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum.

"Berkaitan dengan Perma nomor 4 tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2, ketika sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli serta hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

“Ada, sudah ada semuanya alat bukti dari mulai saksi, kemudian surat, kemudian ahli,” kata dia.

Dia menyampaikan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

“Ya memang seperti itu, kalau orang menaikkan tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dua alat bukti. Bunyinya undang-undang seperti itu. Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik,” ucapnya. 

Polda Jawa Barat Tangkap DPO Pegi Perong

Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.

Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Pegi Perong Diduga Otak Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.

Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.

"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Pegi Perong Kerap Benganti Nama

Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.

Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.

"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.

Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.

Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.

"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pelaku pembunuhan tersebut Andi dan Dani.

Alasan penghapusan ditengarai dua DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon fiktif belaka. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral