Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!.
Sumber :
  • tim tvOne

Kepsek Ngotot Tinggalkan Kelas Siswi SMA 8 Medan, Disdik Sumut: Panggil Gurunya!

Jumat, 5 Juli 2024 - 02:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala sekolah (Kepsek) SMA 8 Medan (SMA Negeri 8 Medan), Rosmaida Asianna Purba tetap ngotot tinggal kelaskan siswi berinisial MSF dan tak dengar perintah  Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut). 

Oleh sebab itu, Disdik Sumut langsung ambil langkah tegas, berupa pemanggilan guru-guru SMA Negeri 8 Medan untuk menelusuri kasus tinggal kelasnya MSF yang viral di media sosial.

Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan mengatakan pemanggilan ini untuk menanyakan beberapa guru yang disebut membantah keputusan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk tidak menaikkan MSF ke kelas XII.

"Jadi langkah yang kami lakukan sekarang adalah memanggil guru-guru untuk menanyakan prosedural. Karena kami dengar ada guru yang protes di waktu itu, ada guru yang membantah tapi tidak dihiraukan kepsek. Maka itu yang mau kami kroscek. Kalau kepsek bilang dua guru, tapi kalau kami tanya guru yang lain ada empat," kata Basir, Senin (1/7/2024). 

Lanjutnya menyampaikan, bahwa  berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya H+1 video viral tersebut, tidak ada guru yang mendukung keputusan Rosmaida. Justru, kata dia, beberapa ada yang membantah.

"Bahkan kami tanya ada yang mendukung ga? Enggak ada yang mendukung, yang menbantah yang ada. Makanya ini mau kami kroscek lagi kami panggil. Rencana Hari Kamis ini," pungkasnya.

Basir jelaskan, pemanggilan guru tersebut merupakan pemanggilan kedua.

"Panggilan kedua sebenarnya itu nanti. Karena kemarin agak buru-buru juga kami panggil karena waktu libur mungkin. Makanya ini panggilan kedua. Panggilan pertama kami panggil guru-gurunya juga. Ini panggilan kedua. Kalau kepsek belum kami panggil, kepsek baru dipanggil Ombudsman," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Basir membenarkan bahwa Rosmaida menyampaikan surat penolakan untuk meninjau ulang keputusannya.

Surat tersebut dikirim Rosmaida ke Disdik Sumut usai bertemu dengan Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis dan diminta melakukan peninjauan ulang.

"Sebelumnya sudah diminta pak kadis untuk mengalah. Karena semua tugasnya (MSF) tuntas, perilakunya baik, kalau tinggal dia satu tahun mau ngapain dia? Orang sudah tuntas seluruhnya. Itu dilampirkan pak kadis. Dia (Rosmaida) diam saja, nangis. Kemudian besoknya ngirim surat dia, bahwa menolak untuk peninjauan ulang," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus tidak naik kelasnya siswi kelas XI SMAN 8 Medan berinisial MSF mencuat di media massa dan media sosial. 

Hal ini usai sang ayah mengunggah video keberatannya sang anak tidak naik kelas.

Orang tua MSF Coky Indra menduga, tidak naik kelasnya MSF berhubungan kuat dengan laporannya ke Polda Sumut terkait dugaan pungli di SMAN 8 Medan.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, menolak dengan tegas permintaan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Haris Lubis, agar mencabut keputusannya yang tidak menaikkan kelas siswi kelas XI yang bernama Maulidza.

Rosmaida Purba menyebut keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.

Adapun surat penolakan dari Kepsek Rosmaida Purba kepada Kadis Pendidikan Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.

"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi surat Kepsek Rosmaida Purba tersebut dikutip, Sabtu (29/6/2024).

Lebih lanjut, Rosmaida Purba menegaskan, keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua siswi, MS yang melaporkan dirinya ke polisi dalam dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 Medan.

Keputusan itu disebut Kepsek Rosmaida Purba sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral