- Wawan-tvOne
Ada Tuduhan Uang Rp70 Juta Masuk ke Polisi dalam Kasus Pengasuh Ponpes Nikah Siri dengan Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, Kapolres Lumajang Wanti-Wanti soal UU ITE
Jakarta, tvOnenews.com - Ada tuduhan uang Rp70 juta masuk ke polisi dalam kasus pengasuh pondok pesantren (ponpes) nikah siri dengan santriwati tanpa izin orang tua.
Terkait hal ini, Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik akhirnya buka suara.
Dia akan melakukan pemanggilan terhadap orang yang memberikan tuduhan tersebut di media sosial Facebook.
Rofik menyebut pihaknya sudah mengetahui identitas pemilik akun Facebook tersebut dan telah mengirimkan surat pemanggilan.
Bahkan, kata Rofik, dia sendiri yang akan memintai keterangan orang tersebut saat datang ke Mapolres Lumajang.
"Kita akan panggil, kita datangkan ke sini dan akan kita tanya. Nanti saya sendiri yang mau tanya," kata Rofik di Mapolres Lumajang dikutip pada Jumat (5/7/2024).
Ada tuduhan uang Rp70 juta masuk ke polisi dalam kasus pengasuh ponpes nikah siri dengan santriwati. Dok: Istimewa
Rofik menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi apabila benar ada anggota polisi yang terbukti menerima suap seperti yang disampaikan akun tersebut.
"Nanti saya minta dampingi juga Kasi Propam agar apabila yang disampaikan itu benar bisa langsung diproses sanksinya," tegasnya.
Apabila yang dituliskan dalam komentar tersebut tidak benar, Rofik menegaskan akan memproses yang bersangkutan dengan menerapkan UU ITE.
"Biar jadi efek jera dan berhati-hati ke depannya dalam bermedia sosial," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi disebut menerima uang suap dari Muhammad Erik pengasuh ponpes yang nikah siri dengan santriwati 16 tahun pada 15 Agustus 2023 lalu tanpa izin orang tuanya.
Imbas hal ini, Muhammad Erik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Di tengah proses penyidikan oleh polisi, sebuah komentar sinis muncul di Facebook tentang kasus ini.
Komentar itu ditulis oleh akun Facebook Said Etawa Boss E pada Minggu (30/6/2024) atau sebelum Muhammad Erik ditahan oleh polisi.
Ada tuduhan uang Rp70 juta masuk ke polisi dalam kasus pengasuh ponpes nikah siri dengan santriwati. Dok: Istimewa
Dalam komentarnya, akun tersebut menuliskan tersangka sudah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp70 juta.
Menurutnya, pembayaran dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp20 juta. Kemudian pembayaran kedua senilai Rp50 juta.
Pemilik akun itu mengaku rumahnya tidak jauh dari tempat tinggal Muhammad Erik.
Sebelumnya, polisi menyebut oknum yang nikah siri dengan gadis 16 tahun tanpa izin orang tua bukanlah pengasuh, tapi pengurus ponpes.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim.
Ahmad mengatakan oknum yang telah dijadikan tersangka itu bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes.
"Pemeriksaan kita terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," katanya dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Sementara itu, anak yang dinikahi siri tanpa izin orang tua ternyata bukanlah seorang santriwati.
Hal ini dikatakan ayah anak itu, yakni Mat Rokim. Mat Rokim mengatakan anaknya yang berusia 16 tahun itu menikah siri dengan Muhammad Erik pada 15 Agustus 2023 lalu.
Mereka saling mengenal karena anak Mat Rokim sering mengikuti pengajian atau majelis taklim yang digelar Muhammad Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana. Mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," ujar Mat Rokim, Jumat (28/6/2024). (wso/nsi)