Sidang Praperadilan.
Sumber :
  • Antara

Tegas Tolak Mentah-mentah Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Pegi Setiawan, Polda Jabar: Ini Bukan Sidang Pokok

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:08 WIB

Hal ini dikarenakan sidang praperadilan ini bukan termasuk dalam sidang pokok kasus Vina Cirebon.

"Saya enggak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok," pungkasnya.

Tim hukum Polda Jawa Barat(Jabar) menghadirkan ahli pidana hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis.

“Ya, kita ajukan saksi ahli. Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun pemohon, yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,” kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Bandung, Kamis.

Adapun saksi yang hadir dalam sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono.

Dia mengungkapkan pada lanjutan persidangan praperadilan kali ini pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta, karena belum masuk pada materi pokok.

“Saksi ahli aja. Karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan cuma praperadilan yang di cek cuma masalah formulanya,” kata dia.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral