Sidang Praperadilan.
Sumber :
  • Antara

Tegas Tolak Mentah-mentah Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Pegi Setiawan, Polda Jabar: Ini Bukan Sidang Pokok

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:08 WIB

Ia mengatakan persidangan praperadilan ini merupakan persidangan paling cepat dan semua saksi atau alat bukti yang dihadirkan juga sesuai dengan materi gugatan.

Dia menyatakan bahwa ahli pidana tersebut dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait prosedur hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan.

“Tentunya ahli pidana hukum ini pasti akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya. Soal itu mendukung siapa, itu sesuai keahliannya beliau,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jabar.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan kehadiran saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral