Sidang Praperadilan.
Sumber :
  • Antara

Tegas Tolak Mentah-mentah Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Pegi Setiawan, Polda Jabar: Ini Bukan Sidang Pokok

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:08 WIB

Dia menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.

“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” kata Toni.

Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Bandung, terkait status tersangka dan penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, karena dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup. (ebs)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral