Sidang Praperadilan.
Sumber :
  • Antara

Tegas Tolak Mentah-mentah Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang Pegi Setiawan, Polda Jabar: Ini Bukan Sidang Pokok

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jabar menolak permintaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk menghadirkan Iptu Rudiana, ayah Eky, ke sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta pihak Polda Jabar menghadirkan Iptu Rudiana yang juga merupakan pelapor dari kasus Vina Cirebon pada 2016 silam

Hakim Eman Sulaeman lantas mempersilakan Polda Jabar untuk memutuskan sendiri, apakah berkenan menghadirkan Iptu Rudiana atau tidak.

Ditemui di luar ruang sidang praperadilan, kuasa hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi, menegaskan menolak menghadirkan Iptu Rudiana.

Kombes Nurhadi beralasan jika kehadiran Iptu Rudiana bukan kendalinya karena ayah Eky tersebut sudah memiliki kuasa hukum sendiri.

"Saya keberatan dong, sudah ada kuasa hukumnya sendiri," jawab Kombes Nurhadi.

Kombes Nurhadi juga menjelaskan alasan pihaknya tidak menyanggupi permintaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hal ini dikarenakan sidang praperadilan ini bukan termasuk dalam sidang pokok kasus Vina Cirebon.

"Saya enggak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok," pungkasnya.

Tim hukum Polda Jawa Barat(Jabar) menghadirkan ahli pidana hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis.

“Ya, kita ajukan saksi ahli. Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun pemohon, yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,” kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Bandung, Kamis.

Adapun saksi yang hadir dalam sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono.

Dia mengungkapkan pada lanjutan persidangan praperadilan kali ini pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta, karena belum masuk pada materi pokok.

“Saksi ahli aja. Karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan cuma praperadilan yang di cek cuma masalah formulanya,” kata dia.

Ia mengatakan persidangan praperadilan ini merupakan persidangan paling cepat dan semua saksi atau alat bukti yang dihadirkan juga sesuai dengan materi gugatan.

Dia menyatakan bahwa ahli pidana tersebut dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait prosedur hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan.

“Tentunya ahli pidana hukum ini pasti akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya. Soal itu mendukung siapa, itu sesuai keahliannya beliau,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jabar.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan kehadiran saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar.

Dia menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.

“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” kata Toni.

Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Bandung, terkait status tersangka dan penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, karena dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral