Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • PDIP

Megawati Semprot Penyidik KPK yang Periksa Sekjen PDIP soal Kasus Harun Masiku: Enak Aja, Emangnya Siapa Dia?

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:31 WIB

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

“Kemudian pengeledahannya ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," sambungnya.

Ronny mengatakan barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Dia mengungkap barang yang disita yaitu dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.

Pihaknya kemudian mengadukan penyidik KPK kepada Dewan Pengawas KPK dan Bareskrim Polri. (saa)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral