- PDIP
Megawati Semprot Penyidik KPK yang Periksa Sekjen PDIP soal Kasus Harun Masiku: Enak Aja, Emangnya Siapa Dia?
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti yang memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.
Presiden ke-5 RI itu mulanya bertanya kepada Hasto nama penyidik KPK yang memanggilnya. Kemudian, dia meminta Hasto tidak takut menghadiri pemeriksaan di KPK.
“Saya bilang sama Hasto, lu berani datang enggak, To? Masa kalah sama aku, aku aja sudah sampai tiga kali, To. ‘Yo datang no buk’. Siapa sih yang manggil kamu tanyain namanya,” kata Megawati di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
“Enak aja emangnya siapa dia hehe betul enggak? Iya orang dia manusia juga, gila,” sambungnya.
Megawati kemudian berkelakar bahwa penyidik KPK pasti sedang mencari cara untuk memanggil dirinya.
“Terus pasti gimana cara manggil Bu Mega ya,” ungkapnya.
Jika hal tersebut terjadi, dia mengatakan akan mengajak seluruh ahli hukum untuk mendampinginya.
“Ya gue panggilin seluruh ahli hukum mau ikut saya?” Katanya.
Megawati merasa tidak terima jika penyidik KPK memeriksa pihak yang tidak bersalah. Sedangkan pihak yang melakukan korupsi tidak diungkap.
Dia pun menyinggung sikap penyidik KPK Rossa yang menggeledah dan menyita barang-barang milik staf Hasto, Kusnadi. Pasalnya, Kusnadi hanya warga biasa yang tidak memiliki pangkat jabatan apapun.
“Enak aja yang korupsi didiemin terus orang ini, gile Kusnadi itu sopo, pangkate opo,” ujar Megawati.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Hasto memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK juga menggeledah badan dan penyitaan ponsel milik Hasto. Namun, pihaknya merasa keberatan atas tindakan tersebut.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto menyebut tindakan itu dilakukan oleh penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto. Pihaknya menilai tindakan penyidik KPK sudah melanggar hukum.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Kemudian pengeledahannya ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," sambungnya.
Ronny mengatakan barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Dia mengungkap barang yang disita yaitu dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.
Pihaknya kemudian mengadukan penyidik KPK kepada Dewan Pengawas KPK dan Bareskrim Polri. (saa)