Suasana sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • tvOnenews/Haris

Di Pledoi, SYL dan Keluarga  Sebut Jadi Korban Framing dan Pembunuhan Karakter

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:23 WIB

SYL menyinggung pembentukan opini itu seolah menjadi vonis yang mendahului putusan hakim. Hal itu, kata dia, mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

”Psikologi yang terbentuk membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang sebenarnya mau memberikan dukungan (kepada SYL), baik fakta maupun moril,” imbuhnya.

Tak hanya itu, SYL juga melihat framing buruk kepada dirinya diproduksi secara sistematis. Terbukti, ada banyak tuduhan sesat yang terus terkapitalisasi yang menganggap dirinya sebagai manusia yang rakus dan maruk. 

”Hal tersebut (tuduhan sesat, Red) saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” papar mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut. 

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hmd/iwh)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral