Sidang SYL.
Sumber :
  • IST

Pembelaan Terakhir SYL di Sidang Kasus Korupsi Kementan: Merasa Difitnah Orang Dekatnya

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaan alias pledoi di sidang ahri ini. SYL merasa difitnah atas pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan selama menjalani penyidikan hingga persidangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. 

Ia merasa difitnah oleh orang yang dianggapnya dekat.

"Majelis hakim yang saya hormati dalam proses persidangan ini, saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya," kata SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SYL menyebut tuduhan dan fitnah keji itu datang dari mantan ajudannya, Panji. SYL mengaku telah mempercayakan dan mengangkat Panji sebagai ajudannya ketika menjabat di Kementan. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan Panji.

"Saudara panji yang saat itu saya angkat sebagai ajudan, karena pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai kementan yang mash muda dan bebas kepentingan dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya dalam menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikan saya sebagai Menteri," beberapa SYL.

"Namun, tak disangka melemparkan tuduhan tuduhan tak berdasat dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi, dengan pemanfaatan posisi sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat disamping menteri," sambungnya.

SYL menyesalkan tuduhan fitnah Panji yang membawa-bawa nama keluarganya. Menurutnya, apa yang disampaikan Panji sangat berlebihan. "Terlebih lagi tuduhan panji tersebut menyeret nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan," ungkapnya.

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mhs/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral