Spanduk Pegi Setiawan di PN Bandung.
Sumber :
  • Rubby Jovan-Antara

Polda Jabar Mentahkan Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Yakin dengan Tiga Alat Bukti Ini

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan penolakan semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Nurhadi di Bandung.

Nurhadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.

Kabid Hukum Polda Jabar ini mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral