Suasana di area Pengadilan Negeri Bandung saat sidang praperadilan Pegi Setiawan..
Sumber :
  • Antara

Kuasa Hukum Sangat Yakin Pegi Setiawan Bakal Bebas Usai Sidang Praperadilan karena Ini, Jika Tidak Menang, Ada yang Hancur

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum tersangkas kasus Vina, Pegi Setiawan sangat yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan memenangkan gugatan mereka sehingga kliennya bakal dibebaskan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, mengatakan bahwa dirinya sangat yakin sidang praperadilan tersebut bakal mengungkap ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.

"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar kepada wartawan di Bandung, Jumat (5/7).

Muchtar menyampaikan bahwa pihaknya pada hari ini telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim dan diharapkan majelis hakin bisa memberikan putusan yang adil. 

Pada poin kesimpulan kubu Pegi, lanjut Muchtar, dituliskan bahwa Pegi Setiawan harus dibebaskan, karena Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," ujar Muchtar.

Oleh karena itu, Muchtar berharap hakim Pengadilan Negeri Bandung bisa bersikap independen dalam memberi keputusan nanti.

"Kami semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan berprinsip bahwa kalau praperadilan saja kita tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," ujarnya.

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan yang bakal dibacakan pada Senin (8/7) pekan depan merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral