Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Ombudsman Temukan Kasus Pemalsuan Data pada PPDB 2024, Heru Budi Respons Santai: di Jakarta Tidak Ada

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merespons santai terkait temuan Ombudsman RI mengenai pemalsuan data seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Semula Heru terkejut terkait adanya temuan data palsu yang disampaikan Ombudsman.

“Hah, pemalsuan? Siapa yang bilang pemalsuan?” tanya dia, saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

“Oh, itu kan dari temuan KTP-nya ya,” sambung Heru.

Kemudian, dia melanjutkan apabila memang ditemukan kasus pemalsuan data, maka akan ditindak lanjuti.

Sementara itu, eks Wali Kota Jakarta Utara ini mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah fokus memberikan fasilitas pendidikan yang memadai.

“Di Jakarta mudah-mudahan tidak ada, kalau pemalsuan itu silakan ranah lain kan, tapi yang terpenting adalah Pemprov DKI bisa memfasilitasi semuanya,” ujar dia.

Sebagai contoh, perpindahan anak ke KK kerabat keluarga lainnya. Seperti orang tua di Bekasi, kemudian menitipkan anaknya ke pamannya yang tinggal di Jakarta.

“Secara aturan itu sah saja. Dari hal kependudukan tidak ada masalah kan, tapi dari hal penyediaan sekolah, kalau seperti itu banyak kan jadi masalah di Jakarta,” tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais mengungkapkan sejumlah fakta dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Dia mengatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Ombudsman diketahui ada upaya diskriminasi hingga penggunaan dokumen palsu.

Temuan ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

Indraza pun membeberkan pelanggaran penyelanggaraan PPDB di Yogyakarta. Ada upaya memanipulasi dokumen pada jalur zonasi. Seperti memasukan anak dalam kartu keluarga lain dengan status bagian dari keluarga. (agr/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral