- Wawan Sugiarto/tvOne
Fitnah Polisi Terima Rp70 Juta dalam Kasus Pengasuh Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Begini Nasib Pemilik FB
Komentar itu ditulis oleh akun Facebook Said Etawa Boss E pada Minggu (30/6/2024) atau sebelum Erik ditahan oleh polisi.
Dalam komentarnya, akun tersebut menuliskan tersangka sudah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp70 juta.
Menurutnya, pembayaran dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp20 juta. Kemudian pembayaran kedua senilai Rp50 juta.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik menegaskan, tulisan yang menyebut polisi menerima sejumlah uang dalam penanganan kasus pernikahan oknum pengasuh ponpes dengan gadis 16 tahun tanpa wali, tidak benar.
Menurutnya, polisi bekerja secara profesional dalam pengusutan kasus tersebut.
"Saya ingin sampaikan bahwa kabar tentang polisi terima sejumlah uang dari tersangka itu tidak benar, dalam hal pengusutan kasus kita pastikan semua berjalan secara profesional," kata Rofik.
Rofik menambahkan, MS tidak akan ditahan karena yang bersangkutan memiliki balita berusia 8 bulan.