Pemilik Akun FB yang Sebut Polisi Terima Rp70 Juta dalam Penanganan Kasus Pengasuh Pesantren Nikahi Gadis 16 Tahun Minta Maaf.
Sumber :
  • Wawan Sugiarto/tvOne

Fitnah Polisi Terima Rp70 Juta dalam Kasus Pengasuh Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Begini Nasib Pemilik FB

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:59 WIB

Lumajang, tvOnenews.com - Pemilik akun Facebook Said Etawa Boss E yang menyebut polisi menerima suap sebesar Rp70 juta dari tersangka kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali di Lumajang, Jawa Timur, minta maaf, Jumat (5/7/2024). 

Diketahui, pemilik akun merupakan seorang perempuan berinisial MS (21) warga Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Permintaan maaf disampaikan langsung oleh MS kepada Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik di Mapolres Lumajang. 

"Saya minta maaf karena sudah tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial," ucap MS sambil menjabat tangan Kapolres. 

Sebelumnya diberitakan, Polisi disebut menerima uang suap dari tersangka kasus pernikahan oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, Muhammad Erik, dengan gadis 16 tahun di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Di tengah proses penyidikan oleh polisi, sebuah komentar sinis muncul di sebuah unggahan Facebook tentang kasus pernikahan oknum pengasuh ponpes tersebut. 

Komentar itu ditulis oleh akun Facebook Said Etawa Boss E pada Minggu (30/6/2024) atau sebelum Erik ditahan oleh polisi. 

Dalam komentarnya, akun tersebut menuliskan tersangka sudah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp70 juta. 

Menurutnya, pembayaran dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp20 juta. Kemudian pembayaran kedua senilai Rp50 juta. 

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik menegaskan, tulisan yang menyebut polisi menerima sejumlah uang dalam penanganan kasus pernikahan oknum pengasuh ponpes dengan gadis 16 tahun tanpa wali, tidak benar. 

Menurutnya, polisi bekerja secara profesional dalam pengusutan kasus tersebut. 

"Saya ingin sampaikan bahwa kabar tentang polisi terima sejumlah uang dari tersangka itu tidak benar, dalam hal pengusutan kasus kita pastikan semua berjalan secara profesional," kata Rofik. 

Rofik menambahkan, MS tidak akan ditahan karena yang bersangkutan memiliki balita berusia 8 bulan. 

"Jadi kasus ini sudah selesai, tidak ada penahanan karena pertimbangan punya bayi yang baru berusia 8 bulan," pungkasnya. (wso/muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral