Tersangka Riski Saputra (21) pelaku penikaman dua pengguna jalan di Wilayah Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir..
Sumber :
  • Antara

Di Luar Nalar, Pria Ini Tiba-Tiba Tusuk Balita Hingga Tewas, Ternyata...

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria berinisial RS (20) yang menikam balita perempuan, FH berumur 2 tahun, yang akhirnya meninggal dunia di wilayah Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau

Selain balita, pelaku juga menikam M (20).

Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir mengatakan, pelaku menikam FH dan M di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tempuling.

Berawal saat korban hendak pulang menuju rumah di Parit 3B Tempuling, Rabu (3/7) malam.

"Korban FH dan orang tuanya saat itu pulang ke rumah. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” kata Osben Samosir, Jumat (5/7).

Ayah korban yang melihat korban berlumuran darah langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis, namun, nyawa balita itu tidak tertolong.

Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku RS bersama dua orang rekannya di jalan lainnya. 

Saat itu M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.

"Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak," ujarnya.

Dari rentetan kejadian ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling langsung mencari pelaku. 

Pelaku kemudian diamankan di sekitar Parit II Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7).

"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral