Jumpa pers penangkapan delapan WNA terduga pembuat dolar AS palsu di Jakarta, Jumat (5/7)..
Sumber :
  • Antara

Uang Dolar AS Palsu yang Dicetak 8 WNA Ternyata Diproduksi di Tempat Ini, Hasil Operasi Intel

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang diduga membuat uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu di sebuah kamar hotel wilayah Jaksel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, para pelaku ditangkap pada Jumat (28/6) lalu.

"Saat ditangkap pada Jumat pekan lalu (28/6), ditemukan peralatan dan bahan baku pembuatan dolar palsu," kata R Andika Dwi Prasetya dalam konferensi pers, Jumat (5/7).

Andika mengatakan, delapan WNA ini diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, yakni memalsukan mata uang.

Delapan orang itu, terdiri dari enam orang berkewarganegaraan Kamerun berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN, satu orang berkewarganegaraan Kongo inisial MLA dan satu orang berkewarganegaraan Tanzania inisial MSS.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan.

"Pada saat pemeriksaan lima orang asing tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi lantaran ada di temannya yang ada di luar," ujarnya.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti dan alat pendukung lainnya berupa enam lembar pecahan 100 dolar AS, cairan kimia, alat sinar ultraviolet, kertas kwitansi, buku tabungan, ponsel, paspor dan visa.

Hingga kini, petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerjasama dengan polisi sedang mendalami lebih lanjut terkait alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidak.

Petugas juga melakukan koordinasi intensif terhadap instansi terkait serta Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus tersebut.

Para pelaku juga diduga melanggar tindak pidana keimigrasian yaitu Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011.

Lalu, Pasal 71 huruf a jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011.

Kemudian, Pasal 71 huruf b jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011.

Apabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (tindakan pro justitia). (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral