Soal Kasus Tewasnya Afif, Polda Sumbar Buka Posko-Hotline.
Sumber :
  • istimewa

Soal Kasus Tewasnya Afif, Polda Sumbar Buka Posko-Hotline

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sumbar membuka posko pengaduan dan pengumpulan data terkait penemuan mayat Afif Maulana di bawah jembatan Kuranji, Padang.

Selain itu, bagi masyarakat yang mempunyai informasi kasus tersebut juga bisa menyampaikan melalui hotline.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan, masyarakat luas dapat memberikan informasi terkait kematian Afif Maulana dengan cara mendatangi posko pelayanan yang berada di Polda Sumbar.

"Masyarakat yang memiliki data dan informasi terkait kematian Afif Maulana dapat mendatangi Polda Sumbar di lantai 4 Ditreskrimum," beber Dwi Sulistyawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat (5/7/2024).

Kemudian, dikatakannya, masyarakat juga bisa menyampaikan temuannya itu ke nomor 08116669007 dan 0895607345098.

"Masyarakat juga bisa menyampaikan temuannya itu ke Iptu Sudirman dengan nomor 08116669007 dan Bripda Saubil 089560734509," bebernya.

Ia juga menambahkan, Polda Sumbar saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat Afif Maulana.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian Afif Maulana masih berlanjut dan belum dihentikan. Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

"Kami dari Polda Sumbar meluruskan informasi berita dan isu-isu yang berkembang bahwa Polda Sumbar sudah menghentikan kasus penemuan mayat di Jembatan Kuranji. Hingga saat ini, sesuai yang disampaikan Kapolda saat konferensi pers, kami masih mencari dan menyelidiki serta mengumpulkan informasi untuk dijadikan keterangan," kata Dwi Sulistyawan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (2/7/2024).

Kabid Humas Polda Sumbar itu juga menyebutkan, bahwa pihaknya masih terus mencari bukti dan saksi demi memperoleh keterangan yang lengkap.

Bahkan, dia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan kasus ini telah dihentikan adalah kesimpulan yang salah. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral