Eks Mentan SYL.
Sumber :
  • Instagram @syasinlimpo

SYL Sesegukan Baca Pleidoi: Rumah Saya Kalau Banjir Masih Kebanjiran, Saya Gak Biasa Disogok-sogok

Sabtu, 6 Juli 2024 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis sesegukan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Diketahui, SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK atas kasus yang menimpanya.

Dalam pleidoinya, SYL mengaku bukanlah sosok yang mudah disogok.

Ia juga membeberkan rekam jejaknya sebelum menjadi menteri. Ia juga menyebut bahwa bisa saja melakukan korupsi jika mau sejak menjabat sebagai kepala daerah.

"Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah, dan apabila hal tersebut terjadi dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan," ujar SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Sabtu (6/7/2024).

SYL pun kemudian menangis dan menyinggung soal rumah yang dihuninya di Makassar masih sering kebanjiran.

"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran bapak, yang di Makassar itu. Saya gak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan bahwa saya pernah," katanya sambil sesegukan.

Dalam nota pembelaannya itu SYL juga mengaku sering mengecek honornya lantaran uang tersebut menurutnya sudah dipertanggungjawabkan.

"Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut semua sudah sesuai aturan dan kata kata khas yang selalau saya ingat 'Ini sudah dipertanggungjawabkan bapak, ini sudah menjadi hak menteri, pak'."

"Lillahitaala rasulullah tidak jadi sembayang saya kalau tidak sebut itu. Setiap saya hati-hati uang ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun penjara.

Hal itu SYL sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL.

SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.

Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.

Terlebih lagi, sambung dia, kondisi kesehatan SYL saat ini berada pada usia yang sudah berumur serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.

"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," ujarnya menjelaskan.

Tak hanya kondisi SYL, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.

"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," ucap SYL.

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.(muu/ree)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:26
02:11
03:09
01:46
00:50
Viral