- Antara
Dugaan Mafia Tanah Di Cijeruk Dilaporkan ke Polisi
Bogor, tvOnenews.com - PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) menjadi korban mafia tanah karena lahan milik PT BSS di area Kabupaten Bogor digarap dan kuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
PT BSS memiliki dokumen lengkap termasuk SHGB No. 6/Cijeruk yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bogor pada tanggal 3 Juni 1997 dan baru akan berakhir haknya pada tanggal 2 Juni 2027.
Pengacara PT BSS, Kasmudi, SH. mengatakan tanah milik PT BSS di SHGB 6/Cijeruk dikuasai oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai “penggarap”. Penguasaan tanah PT BSS oleh mereka di peroleh dengan cara jual beli oper alih garapan namun tanpa sepengetahuan dan seijin PT BSS selaku pemilik tanah. Bahkan beberapa penggarap telah membangun vila ilegal di atas lahan milik PT BSS dan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dari instansi terkait.
Salah satu kasus yang kini sedang ditangani pihak berwajib adalah penggarap IS, yang telah melakukan pembangunan vila di atas lahan milik PT BSS tanpa seijin PT BSS dan bukan sebagai penggarap yang menanam, bertani atau berkebun. Terkait hal ini, PT BSS telah melaporkan ke Polres Bogor dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan karena unsur tindak pidana yang dilaporkan PT BSS telah terpenuhi.
PT BSS selaku pemegang hak yang sah dari SHGB 6/Cijeruk meminta kepada siapapun, dari pihak manapun serta dengan cara apapun untuk tidak memanfaatkan/ mengusai tanah milik PT BSS tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT BSS. PT BSS akan melakukan upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku termasuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. (ebs)