Kolase Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan korban tindak asusila Cindra Aditi Tejakinkin.
Sumber :
  • Istimewa

Tak Kuat Menahan Hasrat, Cindra Aditi Blak-blakan Bongkar Ajakan Maut Hasyim Asy'ari Berawal di Ruang Tamu Kamar

Sabtu, 6 Juli 2024 - 16:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ajakan maut Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada anggota PPLN Belanda Cindra Aditi membuatnya tak kuasa menolak ajakan Ketua KPU itu untuk memenuhi hasratnya.

Pengakuan itu tertulis di salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE- DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halaman 61- 62.

Hasyim Asy'ari memaksa bertemu dengan Cindra di hotel tempat dia menginap selama di Belanda.

"Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu (Cindra) bahwa Teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada 2 s.d 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag. Pada kegiatan tersebut, Teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda," bunyi petikan dari salinan putusan DKPP.

Dalam pengakuan Cindra, pada malam hari 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotel si Ketua KPU RI.

Kemudian Cindra datang ke kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar itu hingga diajak berhubungan asusila.

"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan bad*n," bunyi salinan putusan DKPP.

Namun, Cindra sempat menolak ajak tersebut.

Akan tetapi, Hasyim tetap saja memaksa Cindra untuk berhubungan bad*n.

"Pada akhirnya hubungan bad*n itu terjadi."

Ironisnya, dalam sidang pemeriksaan, Cindra menyatakan, seusai kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.

Dari hasil konsultasi dokter mengajurkan Cindra untuk pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim.

"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, "iyaa siap sayang"," bunyi salinan putusan DKPP.

Hasyim lalu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption "semoga kita sehat selalu."

Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata "kita" yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim.

Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

Adapun pada hari ini, Rabu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral