Puluhan pelamar kerja malah jadi korban pinjol di Jakarta Timur.
Sumber :
  • Syaiful Hakim-Antara

Nasib Malang Menimpa, Puluhan Pelamar Kerja Malah Jadi Korban Pinjol di Jakarta Timur, Tiba-Tiba Ada Tagihan Pinjaman yang Harus Dibayar

Sabtu, 6 Juli 2024 - 11:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nasib malang menimpa puluhan pelamar kerja di Jakarta Timur. Mereka tiba-tiba menjadi korban pinjaman online (pinjol) alih-alih mendapatkan pekerjaan.

Sebanyak 27 orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjol oleh oknum karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Muhammad Lutfi (31), salah satu korban, mengatakan puluhan pelamar kerja itu sejak awal Mei 2024 dijanjikan pekerjaan. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor) selaku karyawan toko ponsel Wahana Store PCG.

Akan tetapi, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, kata dia, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai Rp1 miliar lebih.

"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata Lutfi pada Jumat (5/7/2024). 

Lutfi mengatakan tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.

"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit online seperti ShopeePay Later, AdaKami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan, kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ujarnya.

Para korban pun dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp1,1 miliar.

"Kami melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami," jelas dia. 

Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan dirinya bersama delapan orang perwakilan korban penipuan dan penggelapan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

"Saya mendampingi para korban diperiksa salah satu saksi korban oleh penyidik. Kami sudah melaporkan kasus ini pada 5 Juni lalu atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Para korban ini jenis perkara yang sama terkait dengan pinjol," ujar Tasrif. 

Tasrif menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah berupa pinjaman daring, yakni dengan iming-iming kepada korban dapat pekerjaan di PGC.

"Jadi salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini," terang dia. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
02:01:30
02:25
03:26
02:11
Viral