Cindra Aditi Tejakinkin.
Sumber :
  • Istimewa

5 Janji Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk Cindra Aditi, Salah Satunya Biayai Tiket Jakarta-Belanda Rp30 Juta per Bulan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 12:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah 5 janji Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari untuk Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) yang korban asusila dirinya. Adapun CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.

5 Janji ini diungkapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di persidangan.

Saat sidang putusan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota DKPP Muhammad Tio mengungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan yang berisi 5 poin janji-janji untuk CAT.

Surat pernyataan itu dibuat karena Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT untuk menikahi korban.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Disebutkan di persidangan jika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan janji-janji itu saat merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 lalu di Belanda.

“Sehingga, Pengadu (CAT) meminta Teradu (Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas materai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata Tio di persidangan, Rabu (3/7/2024).

Adapun 5 janji itu antara lain:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu

2. Membiayai keperluan pembelian tiket Pengadu di Jakarta-Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan

3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat

5. Menelepon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup

Selain 5 poin janji-janji tersebut, Tio menyebut CAT meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.

Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp4 miliar.

“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” terang Tio. 

Pada Rabu (3/7/2024), DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dia dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
02:01:30
02:25
03:26
02:11
Viral