- istimewa
Polda Jabar Benar-benar Yakin Kebenaran dan Kemenangan di Depan Mata, Singgung Alat Bukti Ini Jadi Kekuatan 'Skakmat' Pegi Tersangka
Setelah persidangan selesai, dia akan membuat kesimpulan yang akan diserahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman, Jumat (5/7/2024).
Terkait pertanyaan kuasa hukum yang membahas syarat formil praperadilan yaitu dua alat bukti tanpa membuktikan kualitas, dia mengamini hal itu.
"Ya memang seperti itu, kalau orang menaikkan tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu dua alat bukti. Bunyinya undang-undang seperti itu," katanya.
Dia meminta kuasa hukum tidak menyalahkan ahli atau penyidik, karena undang-undang menyatakan seperti itu.
"Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik. Bunyinya undang-undang, text booknya bunyinya seperti itu. Jadi kalau disalahkan undang-undangnya," terang Kombes Nurhadi.
Dia juga mengungkapkan tiga alat bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah ada mulai dari saksi, surat hingga ahli.
Nurhadi merasa ahli bersikap independen tidak seperti yang disampaikan kuasa hukum bahwa ahli tidak independen.